Kupang, 6 Juni 2023 – Pada hari Selasa, 6 Juni 2023, telah dilaksanakan kajian fiqih zakat yang mengangkat tema tentang potensi dan implementasi zakat di daerah minoritas. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dompet Dhuafa bekerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Kupang, dan dihadiri oleh sejumlah tokoh dan pemateri terkemuka.
Pemateri utama pada kajian ini adalah Prof. Dr. Drs. KH Muh Amin Suma BA SA MA MM, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Syariah Dompet Dhuafa. Dalam penjelasannya, Prof. Amin Suma menguraikan konsep zakat secara umum dan memberikan gambaran tentang perjalanan Dompet Dhuafa dalam menyebarkan manfaat zakat yang telah disalurkan oleh para donatur. Beliau menggarisbawahi betapa pentingnya zakat dalam membantu masyarakat Indonesia maupun luar negeri.
Acara ini juga dihadiri oleh Jamaluddin Malik, S.Ag, seorang pembicara utama yang memberikan pidato inspiratif mengenai pentingnya zakat dalam membantu daerah minoritas. Selain itu, Ahmad Fauzi Qosim SS MA MM, Sekretaris Dewan Syariah Dompet Dhuafa, bertindak sebagai moderator diskusi yang berlangsung dengan antusias.
Dalam sambutannya, Ibu Sriyati, Pimpinan Cabang Dompet Dhuafa NTT, menyampaikan rasa terima kasih kepada Prof. Amin Suma atas kesediaannya membagikan pengetahuan mengenai fiqih zakat, terutama bagi daerah minoritas seperti Nusa Tenggara Timur. Ibu Sriyati juga mengapresiasi Universitas Muhammadiyah Kupang yang telah mendukung kelancaran acara ini.
Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Kupang, yang mewakili Rektor yang berhalangan hadir, menyatakan dukungannya terhadap kajian tersebut. Beliau menegaskan bahwa kajian ini sangat penting untuk membahas potensi dan implementasi zakat di daerah minoritas, baik bagi Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) maupun masyarakat luas. Diharapkan, melalui kajian ini, pemahaman dan pelaksanaan zakat di daerah minoritas dapat ditingkatkan.
Kajian fiqih zakat ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi OPZ yang bertugas dalam menggali potensi zakat di Nusa Tenggara Timur. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai pengumpulan dan pendistribusian zakat di daerah minoritas, diharapkan zakat dapat lebih efektif dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.